Kamis, 16 Mei 2013

PDA oh PDA, Hukum Bermesraan di Depan Umum

PDA, familiar with this one?

Public Display of Affection.

Yups, Fenomena pasangan (suami istri loh ya..saya tidak menghitung yang belum halal disini, karena hukumnya sudah jelas..hehe)  yang  mengumbar kemesraan didepan umum. lebih dari sekedar pasang foto tentunya, tapi sayang-sayangan, mesra-mesraan, entah didunia nyata atau didunia maya..

Seperti, Sayang sudah makan ..?? “Sayang anak² sudah bangun …??” .. atau “Sayang aku merindukanmu” , sayang cepet pulang ya..dll

Saat musim-musim nikah seperti ini, Timeline FB dan twitter full dengan kegiatan PDA...Huffth --"

entah kenapa, saya sedikit tidak nyaman dengan kegiatan PDA semacam itu, bukannya iri, apalagi jealous
karena saya yakin setiap orang punya kebahagiaannya sendiri-sendiri. Hanya saja, saya rasa kata-kata manis, sayang-sayangan, atau apalah bentuknya...merupakan ranah privat dari masing-masing pasangan..yang seharusnya bisa diutarakan lebih privat..tanpa harus dipublish di twitter atau facebook, bukankah sudah ada sms, inbox, dll.

Mungkin saya tidak nyaman dengan PDA disebabkan background karakter saya yang memang berbeda memandang hal tersebut, akhirnya memberikan sebuah penilaian dari kacamata pribadi. terdengar sedikit tidak fair ya..hehehe.

untuk itu saya mencoba melihat hal ini dari kacamata terbaik, bukan kacamata saya, tapi kacamata Islam.

saya mencoba mencari-cari literatur tentang hal ini, bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam suami istri yang  bermesraan di dunia maya (depan umum). buat pelajaran saya juga :D

dari mengumpulkan ilmu-ilmu yang berserak, ..saya menemukan satu kajian ustad tentang hal ini. 

Beliau menyampaikan, pada dasarnya apa yang dimaksud bermesraan disini  harus diberikan batasannya, apakah sampai dengan batas yang dilarang hingga seperti menceritakan hubungan suami istri atau menceritakan ciuman dll atau sekedar sewajarnya seperti saling menyapa dll. Bisa jadi orang lain menganggap biasa bisa jadi menganggap mesra … maka perlu diperinci perbuatan yang dimaksud bermesraan disini, bagi orang fasiq berciuman di tempat umum bagi mereka biasa dan mungkin kemesraan bagi yang biasa melakukannya, bagi kita mungkin sesuatu hal yang tidak etis dan menganggap tidak punya rasa malu.
Kemudian beliau juga menganjurkan jika suami istri sebaiknya tidak menulis hal² yang dirasa pribadi yang bisa dibaca oleh semua orang atau kalangan, skrg kan sudah ada sms … atau inbox … dan hendaknya lebih baik seperti itu . 
Apakah hal tersebut diatas termasuk dalam bermesraan di tempat umum ? beliau kembali kepada bermesraan yang bagaimana yang dimaksud ..?? jika hanya berpegangan tangan , atau canda suami istri yang wajar maka Insya ALLOH tidak mengapa. Selama tidak berlebihan seperti Suami istri berciuman di tempat umum, atau jika kasus di FB mungkin seperti chatting yang berbau mengarah kepada porno atau sejenisnya, atau saling menyapa dengan menceritakan aurat istri atau suaminya seperti

“Sayang baumu tadi pagi harum sekali …
jadi pengen cepat pulang … ” :D dan sejenisnya … 
adapun seperti hal ini beliau menganjurkan seperti poin diatas tadi .. lebih baik diketahui suami istri.
Kemudian, jika ada yang melihat kata² mesra antar suami istri di FB kemudian membuat iri bagi yang belum menikah apakah termasuk dzhalim ? Belia menyampaikan sesungguhnya kemungkinan yang iri adalah orang yang belum mampu menikah atau belum bisa menikah, tetapi mungkin hal tersebut bisa juga menjadikan orang lain untuk segera menikah demi menjaga diri dan kemaluannya.
Apakah orang yang menulis di FB yang dimaksud tadi ( dianggap bermesraan antar wall suami istri) dianggap seperti syaitahn laki² dan perempuan yang berhubungan di jalan dan dilihat orang lain seperti yang disabdakan Rasulullah ..? 
Beliau menjelaskan, jika tidak sampai menceritakan hubungan suami istri yang detail seperti bagaimana mereka berciuman, jima’ dll Insya ALLOH tidak sampai dihukumi seperti itu, karena yang dimaksud dalam hadits itu adalah menceritakan hubungan jima’ suami atau istri setelah mereka berhubungan kepada orang lain, dan disisi lain Imam An Nawai dan Imam Asy Syaukani juga menjelaskan tentang hal itu … 
Kemudian apakah bermesraan yang dimaksud jika seperti Rasulullah memuliakan istri² beliau seperti hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik (amula beliau) tentang Rasulullah berjalan menuntun Shofiyyah dan memakaikan Mantel kulit serta menaikkan Shofiyyah ke unta dengan berdiri di paha Rasulullah .. maka hal ini adalah termasuk memuliakan istri … :) dan dianjurkan Insya ALLOH … (dan lihatlah hal ini dilakukan di tempat umum) … :)
Kesimpulannya :
1. Bagi suami istri hendaknya saling menjaga hubungan mereka dengan sewajarnya di tempat umum, dan jika ada keperluan yang bersifat pribadi hendaknya tidak terbuka dan dibaca oleh orang lain, bisa lewat sms atau inbox.  

2. Adapun masalah jika ada yang iri melihat yang seperti itu, hendaknya beristighfar kepada ALLOH dan mohon diberikan jalan dan kemudahan untuk segera menikah bagi yang belum menikah, karena iri hanya diperkenankan berkisar pada 2 hal , pada orang yang berilmu yang digunakan ilmunya untuk diajarkan kepada orang lain di jalan ALLOH, serta pada orang yang mempunyai harta yang digunakan di jalan ALLOH. Dan hendaknya lebih bersemangat untuk menjaga diri dan ikhtiar untuk segera menikah dengan niat menjaga diri dan kemaluan karena ALLOH jika melihat hal seperti itu. ( baiklah, kencengin ikat kepala, semangat..hahah :D )

3. Bab bermesraan di tempat umum , dan termasuk menulis wall dengan kata² mesra antar suami istri, perlu ada perincian apakah termasuk seperti perbuatan syaithan² laki² dan perempuan yang disabdakan Rasulullah atau bukan. Tidak langsung menghukumi sama.


4. Hendaknya tidak bermudah²an berfatwa sesuatu hukum sebelum diperinci terlebih dahulu sehingga terjebak dalam menghukumi sesuatu yang sama yang pada hakekatnya belum tentu sama ..

Dan semoga tulisan ini bermanfa’at dan jika ada kata² yang salah  mohon maaf jika merupakan kebenaran maka kebenaran itu datangnya dari ALLOH, jika ada kesalahan minta ma’af dan kesalahan itu datangnya dari diri pribadi dan syaithon …
Allohu’alam bi showab.
akan tetapi ada asatidz yang lain yang berbeda pendapat dengan al ustadz Fuad Baraba’.
Beliau adalah al ustadz M. Noor Yasin. Beliau menjelaskan bahwa bermesraan di depan umum bisa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sifat-i seperti syaithan wanita dan syaithan laki2 yang sdg berhubungan di pinggir jalan dan dilihat orang2. (HR. Ahmad, VI/456-457)


Allhamdulillah, setelah membaca ini sedikit lebih lega, semoga dengan melihat itu orang -orang jomblo kayak saya bisa diijinkan oleh Allah menyusul yang sudah menikah :D dan tetap menahan diri untuk tidak mempublish hal-hal yang kurang ahsan dipublish..takut salah niat..:D

dan yang sudah merasakan, semoga selalu bahagia..tidak hanya didunia maya, tapi juga didunia nyata..:D

sumber kajian : http://fitrahfitri.wordpress.com

sekali lagi, semoga bermanfaat..



4 komentar:

  1. sabar mbak he he he he nunggu waktu yang tepat he he he he he

    BalasHapus
  2. semoga daku ga termasuk yaaa, huoooo :D
    suami biasanya yg sering ingetin buat ke kebanyakan PDA :p

    hadeuh jangan baca blog ku deh mba, awal2 nikah PDA mulu tulisannya, kwkwkwkw

    BalasHapus
  3. edit: buat ga kebanyakan PDA *salah tulis, typo

    BalasHapus
    Balasan
    1. gpp bunda..bisa saling belajar..:D ambil hikmah dari manapun..PDA di blog spertinya lebih terbatas..doesnt really matter

      Hapus